Pengertian
Hukum
Hukum
adalah salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat.
Norma hukum memiliki hukuman yang lebih tegas. Hukum
merupakan untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud
keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya
dalam bermasyarakat, mesti ada batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat
menghasilkan keteraturan. Ada berbagai macam pengertian hukum menurut
para ahli, tentunya untuk mengetahui seperti apa pengertian hukum yang
sebenarnya maka kita bisa sembarang menafsirkan, oleh karena itu berikut
informasi tentang pengertian hukum menurut para ahli:
1. Pengertian hukum
menurut Drs. E.Utrecht, S.H dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum
Indonesia (1953) mengartikan hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi
perintah dan larangan untuk menertibkan kehidupan bermasyarakat dan mesti
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat karena dengan melakukan pelanggaran
maka bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2. Pengertian hukum
menurut Achmad Ali adalah sekumpulan norma tentang yang mana benar dan yang
salah, dengan dibuat dan diakui oleh pemerintah yang tertuang dalam tertulis
maupun tidak tertulis yang berfungsi untuk mengikat dan selaras dengan
kebutuhan masyarakat secara menyeluruh dan terlepas dari ancaman sanksi untuk
pelanggar aturan itu.
3. Pengertian hukum
menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan syarat yang memiliki kehendak bebas
dari orang yang satu bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas yang dimiliki
oleh orang lain, sehingga tercipta kemerdekaan dengan menuruti peraturan hukum.
4. Pengertian hukum
menurut Prof. Dr. Mochtar Kusmaatmadja adalah sekumpulan kaidah dan asas yang
mengontrol pergaulan hidup yang ada di masyarakat dimana bertujuan untuk
menjaga ketertiban serta mencakup lembaga-lembaga dan proses yang berguna untuk
mewujudkan berlakunya kaida sebagai sebuah kenyataan dalam bermasyarakat.
5. Pengertian hukum
menurut J.C.T. Simorangkir adalah sebuah aturan yang memiliki sifat memaksa dan
selalu menentukan perilaku manusia di lingkungan masyarakat dan lingkungan yang
dibuat oleh lembaga yang berwenang.
6. Pengertian hukum
menurut Mr. E.M. Meyers adalah sekumpulan aturan yang memiliki kandungan
tentang pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia yang
ada dalam masyarakat dan menjadi pegangan bagi para penguasa negara dalam
menjalankan tugasnya.
7. Pengertian hukum
menurut S.M. Amin adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan
sanksi. Hukum bertujuan untuk memperadakan ketertiban dalam pergaulan individu
agar ketertiban dan keamanan terpelihara dengan baik.
8. Pengertian hukum
menurut P.Borst adalah sekumpulan aturan hidup yang memiliki sifat memaksa
untuk menjaga dan melindungi kepentingan manusia dalam bermasyarakat.
Tujuan
Hukum
Didalam pergaulan suatu
masyarakat itu ada berbagai macam hubungan antara setiap anggota masyarakat
yakni hubungan yang ditimbulkan oleh adanya segala kepentingan dari anggota
masyarakat tersebut.Dengan banyaknya dan berbagai macamnya hubungan tersebut
maka para anggota masyarakat membutuhkan segala aturan yang bisa menjamin
adanya keseimbangan agar didalam hubungan tersebut itu tidak terjadi lagi
kekacauan yang ada dalam masyarakat.Untuk dapat menjamin adanya kelansungan
terhadap keseimbangan didalam perhubungan antara setiap anggota masyarakat maka
dibutuhkan segala aturan hukum yang diadakan atas keinginan dan keinsyafan dari
setiap anggota masyarakat tersebut.
Segala peraturan hukum yang
memiliki sifat untuk mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk dapat patuh
menaatinya, mengakibatkan adanya keseimbangan didalam setiap perhubungan yang
ada didalam masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan itu tidak boleh
bertentangan dengan adanya ketentuan-ketentuan yang muncul kemasyarakatan itu
tidak boleh bertentangan pada setiap ketentuan yang didalam peraturan hukum
yang berlaku didalam masyarakat.Setiap pelanggar peraturan hukum yang berlaku
maka akan diberikan sanksi yang berupa seperti hukuman sebagai bentuk reaksi
terhadap perbuatan yang dapat melanggar peraturan hukum yang akan
dilakukannya.Untuk dapat menjaga agar peraturan-peraturan pada hukum tersebut
dapat berlangsung secara terus menerus dan diterima oleh setiap anggota
masyarakat, maka segala peraturan hukum yang telah berlaku mesti sesuai dengan
dan tak boleh berlawanan dari asas-asas keadilan pada masyarakat tersebut.
Dengan demikian, maka hukum tersebut bertujuan
supaya dapat menjamin adanya suatu kepastian hukum yang ada didalam masyarakat
dan hukum tersebut mesti juga berendikan pada keadilan yakni asas-asas keadilan
yang terdapat dimasyarakat tersebut.Berkenaan dengan tujuan hukum, maka kita
akan mengenal beberapa pendapat para ahli hukum tentang tujuan hukum yang
diantaranya sebagai berikut:
v Tujuan
Hukum menurut Prof. Subekti S.H
Didalam buku yang ditulis
berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” Prof Subekti S.H telah menyatakan
bahwa hukum itu mengabdikan diri pada tujuan Negara yang terdapat didalam
pokoknya adalah untuk mendatangkan sebuah kemakmuran dan mendatangkan
kebahagiaan kepada rakyatnya.Hukum, menurtu Prof Subekti S.H telah mengatakan
bahwa hukum itu untuk mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya adalah
mendatangkan sebuah kemakmuran dan kebahagiaan untuk rakyatnya.Hukum menurut
Prof Subekti, S.H melayani tujuan negara itu dengan mengadakan “Keadilan” dan
“ketertiaban”, adapun syarat-syarat yang pokok untuk dapat mendatangkan
kebahagiaan dan kemakmuran. Ditegaskan selanjutnya bahwa keadilan tersebut
kiranya bisa digambarkan sebagai sebuah keadaan keseimbangan yang dapat membawa
ketentraman dalam hati setiap orang, dan kalau terusik atau dilanggar maka akan
dapat memunculkan kegoncangan dan kegelisahaan.Keadilan akan selalu memiliki
kandungan berupa unsur “penghargaan, penilaian, pertimbangan dan karena ini ia
lazim disimbolkan dengan neraca keadilan. Dikatakan bahwa keadilan tersebut
menuntut bahwa “dalam keadaan yang sama maka tiap orang mesti menerima bagian
yang sama juga”.
v Tujuan
Hukum menurut Prof. Mr Dr. LJ. Apeldoorn
Didalam bukunya “inleiding tot
de studie van het nederlandse recht” menyatakan bahwa tujuan hukum adalah
mengatur segala pergaulan hidup manusia dengan damai. Hukum menghendaki adanya
perdamaian.Perdamaian diantara manusia itu dipertahankan dalam hukum dengan
melakukan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan mengenai hukum manusia
tertentu, kemerdekaan, keselamatan, harta benda, jiwa terhadap pihak yang ingin
merugikannya.Kepentingan perseorangan akan selalu bertentangan dengan
kepentingan setiap golongan manusia. Segala pertentangan kepentingan ini bisa
menjadi bahan pertikaian bahkan bisa menjelma menjadi sebuah peperangan
seandainya hukum tak bertindak menjadi suatu perantara untuk mempertahankan
sebuah perdamaian.
Sumber Hukum
Sumber hukum
adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan
sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya:
tempat menemukan dan menggali hukum
arti sumber
hukum:
1. Sebagai asas hukum,
sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2. Menunjukkan hukum
terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3. Sumber berlakunya
yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4. Sumber dari mana kita
dapat mengenal hukum.
5. Sumber terjadinya
hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1. Suber hukum materiil:
tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu
permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2. Sumber hukum formil
ada 5 yaitu:
1) UU
(statute)
2)
Kebiasaan (custom)
3)
Keputusan hakim (jurisprudentie)
4)
Trakta
5) Pendapat
sarjana hukum (doktrin)
UU adalah
perturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di
pelihara oleh negara.
Tingkatan
pertuaran: UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES
1.
UU ADA 2 YAITU:
1. UU
(formil) keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya. UU
dibuat oleh president dan DPR.
2. UU
(Materil) adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat
langsung setiap penduduk.
Berlakunya UU: menurut tanggal yang
ditentukan sendiri oleh UU itu sendiri:
a) Pada saat di
undangkan
b) Pada tanggal tertentu
c) Ditentukan berlaku
surut
d) Ditentukan
kemudian/dengan peraturan lain
Berakhirnya UU.
a) Ditentukan oleh UU
itu sendiri
b) Di cabut secara tegas
c) UU lama bertentangan
dengan UU baru
d) Timbulnya hukum
kebiasaan yang bertentangan dengan UU/UU sudah tidak di taati lagi
Sebuah peraturan hukum biar berlaku
terus harus (extraordineri)
Di indonesia hanya ada 2 yaitu: 1.
Pembrantasan teroris. 2. Pelanggaran ham.
Asas-asas berlakunya UU
a) LEX SUPERIOR DEROGAT
LEGI INFERIORI: UU yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan
dengan UU yang kedudukannya lebih tinggi dalam mengatur hal yang sama.
b) LEX SPECIALE DEROGAT
LEGI GERERALI: UU bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifata umum,
apabila UU tersebut sama kedudukannya.
c) LEX POSTERIOR DEROGAT
LEGI PRIORI: UU yang berlaku belakangan membatalakan UU terdahulu sejauh UU itu
mengatur hal yang sama
d) NULLUM DELICTIM
NOELLA POENA SINC PRAEVIA LEGI POENATE: tidak ada pembuatan dapat di hukum
kecuali sudah ada peraturan sebelum perbuatan dilakukan.
Jadi UU yang
telah diundangkan di anggap telah di ketahui setiap orang sehingga pelanggar UU
mengetahui UU yang bersangkutan.
2. KEBIASAAN
Kebiasaan merupakan sumber hukum
tertua. Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang. Sehingga
merupakan pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, dan normal/perilaku yang
di ulang yang mnimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu baik.
Kebiasaan/adat/custom akan
menimbulkan hukum jika UU menunjukkan pada kebiasaan untuk di berlakukan. Pasal
15 AB: kebiasaan tidak menimbulkan hukum, kecuali jika UU menunjuk pada
kebiasaan untuk di berlakukan kebiasaan dapat menjadi sumber hukum,
Syarat-syaratnya
yaitu:
1)
Perbuatan itu harus sudah berlangsung lama.
2)
Menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kwajiban hukum.
“Demikian Selanjutnya”
3) Ada
akibat hukum jika kebiasaan hukum dilanggar.
Pasal 1339 “BW” persutujuan tidak
hanya mengikat untuk apa yang telah di tetapkan dengan tegas oleh persetujuan,
tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat persetujuan itu di wajibkan oleh
kebiasaan.
Pengadilan tidak boleh menolak untuk
memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan, dengan dalih bahwa hukum
tidak/ kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
3. YURRISPRUDENTIE (presedent)
Yurrisprudentie adalah putusan hakim
(pengadilan) yang mengikuti/mendasarkan putusan hakim terdahulu dalam perkara
yang sama. Ada 3 penyebab (alasan) seorang hakim mengikuti 2 putusan hakim yang
lain (menurut utrecht, yaitu:)
a)
Psikologis: seorang hakim mengikuti putusan hakim lainnya kedudukannya lebih
tinggi, karena hakim adalah pengwas hakim di bawahnya. Putusan hakim yang lebih
tinggi membpunyai “GEZAG” karena di anggap lebih brpengalaman.
b)
Praktisi: mengikuti 2 putusan hakim lain yang kedudukannya lebih tinggi yang
sudah ada. Karena jika putusannya beda dengan hakim yang lebih tinggi maka
pihak yang di kalahkan akan melakukan banding/kasasi kepada hakim yang pernah
memberi putusan dalam perkara yang sama agar perkara di beri putusan sama
dengan putusan sebelumnya.
c)
Sudah adil, tepat dan patut: sehingga tidak ada alasan untuk keberatan
mengikuti putusan hakim yang terdahulu.
4. TRAKTAT
Traktat adalah perjanjian yang
diadakan oleh 2 negara/lebih.
a)
Negara: bilateral.
b)
Lebih dari 2 negara: multilateral.
c)
Perjanjian terbuka/kolektif: perjanjian multilateral yang memberi kesempatan
negara lain yang tidak ikut mengadakan perjanjian untuk menjadi pihak.
Perjanjian antar negara di bedakan
mendadi treaty dan agreement treaty adalah perjanjian yang kurang
penting.
Treaty harus di sampaikan kepada parlement
untuk mendapat persetujuan sebelum diratifikasi president/kepala negara.
MATERI-MATERI TREATY:
a)
Masalah-masalah politik/yang lain yang dapat mempengaruhi haluan politik
negeri.
b)
Ikatan-ikatan sedemikian rupa yang mempengaruhi haluan politik negara.
c)
Masalah-masalah yang menurut UUD/peraturan perundang-undangn harus diatur
dengan UU.
AGREMENT merupakan perjanjian dengan menteri-menteri
lain yang hanya disampingkan kepada parlement/DPR untuk di ketahui setelah di
shkan kepala negara.
Fase/tahap traktat.
a)
Sluiting: penetapan isi perjanjian oleh delegasi pihak-pihak yang bersangkutan,
melahirkan/menghasilkan konsep trakta/sluiting soor konde.
b)
Persutujuan masing-masing parlement yang bersangkutan.
c)
Ratifikasi (pengesahan) oleh masing-masing kepala negara. Maka berlaku untuk
semua wilayah negara.
Di afkondiging (pengumuman) saling
menyampaikan piagam perjanjian. Traktat berlaku setelah ratifikasi.
5. DOKTRIN
Doktrin menjadi sumber hukum karena
UU perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberi jawaban hukum
sehingga di carilah pendapat ahli hukum.
Berlaku: communis opinio doctorum:
pendapat umum tidak boleh menyimpang dari pendapat para ahli.
a)
Commentaries on the laws at england oleh sir william black stone.
b)
Ajaran imam syafi’i, banyak di gunakan oleh PA (pengadilan agama) dalam putusan
c)
Trias politika
·
Lock: LEF (LEGISLATIF, EXSEKUTIF, FEDERATIF)
·
QUIEU: LEY (LEGISLATIF, EXDEKUTIF, YUDIKATIF)
·
KANT: TRIAS POLITIKA.
Klasifikasi
Hukum
Klasifikasi
Hukum Menurut Bentuknya
A. Hukum
Tertulis
adalah hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang
yang mengikat secara umum.
Hukum
tertulis dibuat oleh lembaga formal yang berwenang. hasilnya adalah :
·
Perundang-undangan
·
Traktat atau perjanjian antar Negara (baik bilateral
maupun multilateral)
·
Adapun syarat hukum dikatakan sebagai Hukum Tertulis,
yaitu :
·
dibuat oleh lembaga yang berwenang
·
berlaku secara umum
Kedudukan
keputusan hakim dalam hukum tertulis bersifat individual, maka tidak dapat
dikatakan sebagai hukum tertulis. Demikian juga mengenai perjanjian tertulis
yang dibuat oleh subyek hukum tertentu. Meskipun pada kenyataannya bahwa
perjanjian tertulis adalah “hukum tertulis”, tetapi karena perjanjian hanya
mengikat individu-individu, maka ia bukan merupakan hukum tertulis.
Berdasarkan
penyusunannya, Hukum Tertulis dibagi menjadi 2, yaitu :
·
Hukum yang Terkodifikasi
ialah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap
Unsur-unsur Hukum yang Terkodifikasi ialah :
1)
Jenis-jenis hukum tertentu (missal. Hukum perdata)
2)
Sistematis
3)
Lengkap
Tujuan dari Hukum yang Terkodifikasi, yaitu untuk
memperoleh :
ü Kepastian
hukum
ü Penyederhanaan
hukum
ü Kesatuan
Hukum
2. Hukum
yang Tak Terkodifikasi
ialah hukum yang tertulis tetapi tidak tersusun secara
sistematis dalam suatu kitab tertentu.
Contoh
Hukum yang Tak Terkodifikasi :
a) Peraturan
tentang Hak Merk Perdagangan
b) Peraturan
tentang Hak Oktroi (Hak Menemukan di bidang Industri)
c) Peraturan
tentang Hak Cipta (Auteursrecht)
d) Peraturan
tentang Ikatan Perkreditan
e) Peraturan
tentang Ikatan Panen
f) Peraturan
tentang Kepailitan
B.Hukum Tidak Tertulis
adalah hukum yang berasal dari
kebiasaan (sesuatu yang dilakukan berulang-ulang) yang ada didalam masyarakat.
Pelaku atau pembuat hukum kebiasaan adalah individu didalam masyarakat. Suatu
kebiasaan yang berlangsung terus menerus dan ada kesadaran pada masyarakat
bahwa kebiasaan itulah yang seharusnya dilakukan, yakni suatu opinio iuris atau opinion necessitates adalah hukum kebiasaan. Hukum kebiasaan adalah
hukum yang tidak tertulis.
Menurut
Soejono Soekanto dan Purnardi Purbacaraka membedakan Hukum Tidak Tertulis
kedalam :
A. Hukum Tidak
Tertulis yang benar-benar tidak tertulis.
Adalah
hukum kebiasaan yang ada didalam masyarakat yang sama sekali belum atau tidak
pernah ditulis. Secara nyata dipedomani oleh anggota masyarakat, meskipun
keberadaannya tidak tertulis dalam bentuk apapun.
B. Hukum Tidak
Tertulis yang tercatat.
Adalah
hukum tidak tertulis yang dicatat atau dituangkan dalam bentuk tulisan, baik
oleh pejabat, formal maupun informal.
Contohnya adalah keputusan pengadilan, hasil
penelitian para ahli.
Hubungan
antara Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis adalah saling berdampingan, yang
satu tidak meniadakan yang lain. Jika hendak dibedakan, diantara sekian banyak
perbedaan, salah satunya terletak pada hukum yang membadankan (mewujudkan)
asas-asas. Hukum tertulis membadankan asas-asasnya melalui kekuasaaan Negara,
sedangkan hukum tidak tertulis membadankan asas-asasnya melalui penerimaan dan
persetujuan masyarakat.
2.1.2 Klasifikasi Hukum Menurut Sifatnya
Klasifikasi
hukum menurut Sifatnya, dibagi menjadi :
1.
Hukum bersifat memaksa (Imperatif) yaitu hukum dalam
keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.
Contohnya: ketentuan
pasal 913 BW Indonesia yang berbunyi :
Legitieme portie atau bagian warisan
mennurut undang-undang ialah suatu bagian dari harta benda yang harus diberikan
kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang
terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetepkan sesuatu, baik
sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup maupun sebagai wasiat.
2.
Hukum bersifat mengatur (fakultatif) yaitu hukum yang
dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam suatu perjanjian
2.1.2 Klasifikasi Hukum Menurut Isinya
Klasifikasi hukum menurut Isinya, dibagi 2, yaitu:
v Hukum publik
yaitu Hukum yang isinya mengutamakan peraturan kepentingan umum (Publik).
Hukum
publik itu sendiri masih dibagi menjadi 2, antara lain:
i.
Hukum Pidana
adalah hukum
yang mengatur mengenai perbuatan berupa pelanggaran dan kejahatan yang
merugikan kepentingan umum. Hukum pidana memberikan ancaman sanksi pidana bagi
pelaku perbuatan itu.
Hukum pidana terbagi menjadi 2, yaitu:
1.
Hukum Materil.
2.
Hukum Formil.
ii.
Hukum Tantra
adalah hukum yang mengatur segala kegitan dalam
kenegaraan / bidang pnyelenggaraan Negara.
v Hukum Tantra
terbagi menjadi 2, yaitu :
v Hukum Tata
Negara yaitu hukum yang mengatur penyelenggaraan tertentu hal-hal yang biasanya
diatur, antara lain bentuk dan susunan Negara, system pemerintahan Negara,
serta alat perlengkapan Negara.
v Hukum Tata
Negara itu sendiri masih dibagi lagi menjadi material dan formal.
v Hukum
Administrasi Negara yaitu serangkaian peraturan yang memuat cara kerja, cara
melaksanakan hak dan kewajiban, serta hubungan kerja antar alat perlengkapan
Negara.
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2,yaitu:
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2,yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal)
2. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan
dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi
secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum
perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
Pengertian Subjek Hukum
Subjek hukum
adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan
hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
Subjek hukum
adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak
menjadi pendukung hak (Rechtsbevoegdheid)
Subjek hukum adalah segala sesuatu
yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban..
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas :
a)
Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk persoan)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama
selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum
dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
b)
Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtsperson)
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh
hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum
mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
·
Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
·
Hak
dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban
para anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
1. Badan Hukum
Privat
Badan hukum privat adalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.
Benda yang
bersifat kebendaan, yang terdiri atas:
·
Benda bertubuh (bergerak / tidak tetap seperti mobil,
perhiasan, beras,minyak danlain-lain, serta tidak bergerak/tetap seperti rumah,
sawah dan lain-lain).
2. Benda tidak
bertubuh seperti merek, paten, hak cipta dan sebagainya.
Berkaitan dengan manusia, seiring
dengan perkembangan zaman telah terjadi perubahan yang sangat
fundamental. Beberapa abad yang lalu, dimana perbudakan masih terjadi,
manusia terkadang dapat menjadi sebagai obyek hukum, yakni pada saat hak dan
kewajibannya sebagai subyek hukum dicabut atau dilenyapkan. Namun seiring
perkembangan demokrasi dan juga martabat manusia, maka pada zaman modern dimana
sistem perbudakan sudah tidak diperkenankan lagi maka manusia tidak dapat lagi
dijadikan sebagai obyek hukum. Jika hal tersebut terjadi maka dapat
dikategorikan melanggar HAM. (H.M. Aiz Muhadjirin,SH,MH)
Objek hukum dibedakan karena :
·
Bezit
(kedudukan berkuasa)
·
Lavering
(penyerahan)
Contohnya : benda-benda
ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan
“pengorbanan” dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosudur
perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan
merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan
sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya
benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh
benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda
tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada
yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak
termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin,
aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau
saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita
tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat
jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda
ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk
memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui,
pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Akibat hukum ialah segala
akibat.konsekuensi yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh
subjek hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan
oleh kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah
ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.
Akibat hukum inilah yang selanjutnya
merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban lebih lanjut bagi subjek-subjek
hukum yang bersangkutan.
Sumber