Pengertian
Hukum Perdata
Hukum
perdata arti luas ialah bahwa
hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut
undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang
mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan.
Hukum
Perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (BW).\ Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum “Privat
materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan.
Hukum perdata ada kalanya dipakai dalam arti sempit, sebagai lawan “hukum
dagang”. (Subekti, 1978, hlm. 9).
Sejarah Hukum Perdata
Dalam
sejarahnya hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang
disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu
itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di
Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code
de Commerce (hukum dagang). Pada saat Perancis menguasai Belanda
(1806-1813), kedua kodifikasi itu diterapkan di negeri Belanda yang masih
digunakan terus-menerus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari
Perancis (1813)
Pada Tahun
1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS
Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M.
KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824
sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat
sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi
pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru
diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau
yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi
ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil
hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional
Belanda
HUKUM PERIKATAN
1.
Pengertian
Hukum Perikatan
Asal kata perikatan dari obligatio
(latin), obligation (Perancis, Inggris) Verbintenis (Belanda = ikatan
atau hubungan). Selanjutnya Verbintenis mengandung banyak pengertian, di antaranya:Perikatan
adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih,
yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi
prestasi, begitu juga sebaliknya.
Perjanjian adalah peristiwa di mana
pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal.
Dari perjanjian ini maka timbullah suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara
kedua belah pihak. Intinya, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah
perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber
yang paling banyak menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut
sistim terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk
mengadakan perjanjian.
2. Dasar
Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan
KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
a) Perikatan yang timbul dari
persetujuan (perjanjian).
b) Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan
yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang
dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata
:”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja
(uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit
wet ten gevolge van’s mensen toedoen).
c) Perikatan terjadi karena
undang-undang semata.
Perikatan
yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku
III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi
antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai
hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang
berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di
atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral
dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah
wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka
hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
d) Perikatan terjadi karena
undang-undang akibat perbuatan manusia.
Perikatan terjadi bukan perjanjian,
tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
3. Azas
–Azas dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan
diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan
azas konsensualisme.
a. Asas Kebebasan Berkontrak Asas
kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b. Asas konsensualisme, artinya bahwa
perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak
mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan
demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Untuk sahnya suatu perjanjian
diperlukan empat syarat yaitu sebagai berikut:
a. Kata Sepakat antara Para Pihak yang
Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni
para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam
hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
b. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian
Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap
menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah
pengampuan.
c. Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai
suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci
(jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan
kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan
antara para pihak.
d. Suatu sebab yang Halal Suatu sebab
yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang
diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Macam-macam
Hukum Perikatan
Macam-macam perikatan dapat dibedakan atas beberapa macam, yakni
:
1. Menurut isi
dari pada prestasinya :
a. Perikatan positif dan perikatan
negatif
Perikatan positif adalah periktan yang prestasinya berupa
perbuatan positif yaitu memberi sesuatu dan berbuat sesuatu. Sedangkan
perikatan negatif adalah perikatan yang prestasinya berupa sesuatu perbuatan
yang negatif yaitu tidak berbuat sesuatu.
b. Perikatan sepintas lalu dan
berkelanjutan
Perikatan sepintas lalu adalah perikatan yang pemenuhan
prestasinya sukup hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dalam dalam waktu
yang singkat tujuan perikatan telah tercapai.
c. Perikatan alternatif
Perikatan alternatif adalah perikatan dimana debitur dibebaskan
untuk memenuhi satu dari dua atau lebih prestasi yang disebutkan dalam
perjanjian.
d. Perikatan fakultatif
Perikatan fakultatif adalah periktan yang hanya mempunyai satu
objek prestasi.
e. Perikatan generik dan spesifik
Perikatan generik adalah perikatan dimana obyeknya hanya
ditentukan jenis dan jumklah barang yang harus diserahkan. Sedangkan perikatan
spesifik adalah perikatan dimana obyeknya ditentukan secara terinci sehingga
tampak ciri-ciri khususnya.
f. Perikatan yang dapat dibagi dan
yang tak dapat dibagi
Perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya
dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakikat prestasi itu.
Sedangkan perikatan yang tak dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya tak
dapat dibagi.
2. Menurut
subyeknya
a. Perikatan
tanggung-menanggung (tanggung renteng)
Perikatan tanggung-menanggung adalah perikatan dimana debitur
dan/atau kreditur terdiri dari beberapa orang.
b. Perikatan pokok dan
tambahan
Perikatan pokok dan tambahan adalah perikatan anatar debitur dan
kreditur yang berdiri sendiri tanpa bergantung kepada adanya perikatan yang
lain. Sedangkan perikatan tambahan adalah perikatan antara debitur dan kreditur
yang diadakan sebagai perikatan pokok.
3. Menurut
mulai berlakunya dan berakhirnya
a. Perikatan bersyarat
Perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahirnya mauypun
berakhirnya (batalnya) digantungkan pada suatu pristiwa yang belum dan tidak
tentu terjadi.
b. Perikatan dengan ketetapan
waktu
Perikatan dengan ketetapan waktu adalah perikatan yang
pelaksanaanya ditangguhkan sampai pada suatu waktu ditentukan yang pasti akan
tiba, meskipun mungkin belum dapat dipastikan waktu yang dimaksud akan tiba.
Pengertian Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan
mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih
(Pasal 1313 BW). Pengertian perjanjian ini mengandung unsur :
a. Perbuatan,
Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan
tentang Perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata perbuatan hukum atau
tindakan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para
pihak yang memperjanjikan;
b. Satu orang atau lebih terhadap satu orang
lain atau lebih,
Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit
harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan
pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau
badan hukum.
c. Mengikatkan dirinya,
Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang
diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini
orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.
Standart Kontrak
a) Menurut Remi
Syahdeini,
keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu
lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat
berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan. Suatu kontrak harus
berisi :
1. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat
kontrak.
2. Subjek dan jangka waktu kontrak
3. Lingkup kontrak
4. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
5. Kewajiban dan tanggung jawab
Pembatalan kontrak
b) Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi
2 yaitu umum dan khusus.
- Kontrak
standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh
kreditur dan disodorkan kepada debitur.
- Kontrak
standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik
adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Macam-macam
Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai
berikut;
- Perjanjian
dengan Cuma-Cuma dan Perjanjian Dengan Beban.
- Perjanjian
dengan Cuma-Cuma adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan
suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi
dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
- Perjanjian
Dengan Beban adalah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan
suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi
dirinya sendiri.
- Perjanjian
Sepihak dan Perjanjian Timbal Balik.
- Perjanjian
Sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah
satu pihak saja
- Perjanjian
Timbal Balik adalah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada
kedua belah pihak.
- Perjanjian
Konsensuil, Formal dan, Riil.
- Perjanjian
Konsensuil adalah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara
kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
- Perjanjian
Formil adalah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk
teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
- Perjanjian
Riil adalah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat,
harus diserahkan.
- Perjanjian
Bernama, Tidak Bernama dan, Campuran.
- Perjanjian
Bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya
dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII
KUHPerdata ditambah titel VIIA.
- Perjanjian
Tidak Bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
- Perjanjian
campuran adalah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
Syarat-Syarat Syahnya Suatu Perjanjian
Ada 4 syarat yaitu : (pasal 1320 KUHPer):
n Syarat Subyektif :
– Sepakat untuk mengikatkan dirinya;
– Cakap untuk membuat suatu perjanjian
n Syarat Obyektif :
– Mengenai suatu hal tertentu;
– Suatu sebab yang halal.
Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian
mempunyai arti penting bagi :
- Kesempatan
penarikan kembali penawaran;
- Penentuan
resiko;
- Saat
mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
- Menentukan
tempat terjadinya perjanjian
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1)
BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa
perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak
pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
- Teori
Pernyataan (Uitings Theorie). Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir
pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan.
Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan
penerimaan/akseptasinya.
- Teori
Pengiriman (Verzending Theori). Menurut teori ini saat pengiriman jawaban
akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai
sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
- Teori
Pengetahuan (Vernemingstheorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak
adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang
menawarkan.
- Teori
penerimaan (Ontvangtheorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak
adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut
dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut
sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan
saat lahirnya kontrak.
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
- Pelaksanaan
kontrak
Salah satu pasal yang berhubungan langsung dengan
pelaksanaannya adalah pasal 1338 ayat 3 yang berbunyi ”suatu perjanjian harus
dilaksanakan dengan etiket baik” . Pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan asas
kepatutan, pemberlakuan asas tersebut dalam suatu kontrak mengandung dua
fungsi, yaitu :
- Fungsi
melarang, artinya bahwa suatu kontrak yang bertentangan dengan asas
kepatutan itu dilarang atau tidak dapat dibenarkan
- Fungsi
menambah, artinya suatu kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan
dengan asas kepatutan. Dalam hal ini kedudukan asas kepatutan adalah untuk
mengisi kekosongan dalam pelaksanaan suatu kontrak yang tanpa isian
tersebut, maka tujuan dibuatnya kontrak tidak akan tercapai
Pembatalan perjanjian
Pembelokan pelaksanaan kontrak sehingga
menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi
tersebut dikenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji.
Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi
atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap
pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak.
Ada tiga bentuk ingkar janji, yaitu :
- Tidak
memenuhi prestasi sama sekali
- Terlambat
memenuhi prestasi, dan
- Memenuhi
prestasi secara tidak sah.
Akibat munculnya wanprestasi ialah timbulnya hak
pada pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian kerugian yang dideritanya
terhadap pihak yang wanprestasi. Pihak yang wansprestasi memiliki kewajiban
untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian.
HUKUM DAGANG
A. HUKUM
DAGANG (KUHD)
Hukum dagang
ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang
lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus.
Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai
muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum
tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam
pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata
diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD
itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum),
sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan
hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus
menghapus hukum umum).
1. Hubungan
Hak Dagang Dan Hak Perdata Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak
dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa
pengartian dari Hukum Perdata:
1. Hukum
Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum
antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada
kepentingan perseorangan
2. Hukum
Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku
manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum
Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan
manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan
hidupnya.
Sistem hukum
dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan
perdagangan.
Hukum Dagang
Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum
tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW) 2)
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus
yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T.
Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum
dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan
perjanjian.
2. Belakunya
Hak Dagang
Perkembangan
hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/
1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di
Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan
(Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat
menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di
samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang
berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya
mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum
pedagang ini bersifat unifikasi.
3. Hubungan
Pengusaha Dengan Pegawainya
Didalam menjalankan
kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin
melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala
besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu
melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi : 1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu
diluar perusahaan
Hubungan
hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam
perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan
perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan
pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Didalam
menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha
tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut
dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk
membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu,
pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni
pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan
1. pembantu
di dalam perusahaan
pembantu di
dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu
hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya
pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling,
dan pegawai perusahaan.
2. pembantu
di Luar Perusahaan
adalah
mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar
sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan
penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792
KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan
komisioner.
Dengan
demikian , hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam
perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
1. hubungan
pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
2. hubungan
pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
3. hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
Sumber :
Wikipedia.com & google.com
4. Kewajiban
Pengusaha KEWAJIBAN PENGUSAHA
1.
Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut
agamanya
2. Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan
3. Tidak
boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan 4. Bagi perusahaan
yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib
membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi 6.
Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
5.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Usaha bisnis
dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam
bentuk baan yaitu :
1. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan
Usaha Milik Swasta
3. Koperasi
1. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah
semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun
yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika
ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah
bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia.
Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi
sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
2. Badan
Usaha Milik Swasta
Bentuk badan
usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan
individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran
keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil
usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari
keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan.
Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan,
Akademik, dll.
3. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz
kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat
dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi
Sekolah
2. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi
Konsumsi
5. Koperasi
Simpan Pinjam
6. Koperasi
Produksi
B. WAJIB
DAFTAR PENGUSAHA
Setiap
pengusaha wajib untuk mendaftarkan perusahaannya.Wajib daftar perusahaan
dilandasi oleh hukum yaitu: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23
“Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang
disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri)
daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para
persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta
ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera
raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya
dalam surat kabar resmi”. Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan
untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan
sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara
menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.Daftar perusahaan juga merupakan
salah satu metode yang dapat membantu pemerintah untuk menyidik kasus-kasus
seperti penyeludupan barang,persaingan,dan lain sebagainya.
Wajib daftar
perusahaan juga memiliki berbagai manfaat,antara lain: untuk menciptakan
keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan
investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Undang-undang
tentang wajib daftar perusahaan memiliki tujuan-yujuan penting antara lain
memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya
secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan,
khususnya golongan ekonomi lemah.
1. Dasar
Hukum wajib Daftar Pengusaha
Pertama kali
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero
firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu
pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi. Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1
Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan
dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD
beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak
berlaku.
2. Ketentuan
Wajib Daftar Usaha Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan Dalam Pasal 1 UU
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :
a. Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atauberdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan; Daftar catatan resmi
terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang
wajib didaftarkan;
b.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan
atau laba; Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung
dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha
adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal
pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha
adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba;
e. Menteri
adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3. Cara Dan
Tempat Wajib Daftar Peeusahaan
Cara dan
Tempat serta Waktu Pendaftaran Menurut Pasal 9 :
a.
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan
oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b.
Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan,
yaitu :
1. di tempat
kedudukan kantor perusahaan;
2. di tempat
kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak
perusahaan;
3. di tempat
kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang
untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal
suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b
pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota
Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya
pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
4. Hal-hal
Yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang
Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang
wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan
terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh
perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N.
Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi
suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
1. nama
perseroan
2. merek
perusahaan
3. tanggal
pendirian perusahaan
4. jangka
waktu berdirinya perusahaan
5. kegiatan
pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6. izin-izin
usaha yang dimiliki
7. alamat
perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8. alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
Sumber