Data diri:

Rian Kurnia Nugraha
29214221
3EB34

Jumat, 30 September 2016

VENOMENA MOTOVLOGGER



Venomena Motovlogger

Pengertian Motovlog
Sebelum menjadi Motovlogger harus tau apa itu Motovlog. Motovlog adalah jenis Video log yang di upload oleh orang yang biasanya mengendarai Sepeda Motor. kalau dipisah singkatan motovlog menjadi “motorcycle” “video” “log”, nah orang yang mengupload video semacam ini sobat yang dinamakan Motovlogger dan kegiatan semacam ini biasa disebut Motovlogging. biasanya mereka ini mengupload videonya di Youtube.com

Motovlog di Indonesia
Tahun 2016 ini sepertinya menjadi momen dimana fenomena Motovlog di indonesia semakin menjamur. sobat sekalian Motovlog di indonesia terbilang masih hal yang baru menurut gue tapi sepertinya akan menjadi trending baru itu dibuktikan semakin banyaknya Motovlogger baru yang bermunculan dengan cara dan gaya Vlognya yang berbeda beda. Komunitas Motovlog sendiri di indonesia masih minim bisa dibuktikan dari searching di mesin pencari seperti Google dengan kata kunci “Motovlogger Indonesia” masih sedikit sekali yang membahasnya.
Sejauh ini gue baru nemuin komunitas motovlogger itupun hanya di Facebook Grup dan menurut gue belum membentuk sebuah komunitas resmi seperti komunita motor atau semacamnya.Kalau mau tahu lebih lengkap silahkan join di “Motovlog Community Indonesia”, membernya baru 200an orang dan mayoritas sepertinya adalah Motovlogger pemula yang baru meramaikan dunia Motovlog di indonesia. Coocok nih buat sobat yang pengin memulai dunia Motovlogging bisa tanya jawab masalah sobat di grup itu.

List Motovlogger Indonesia
Berikutnya gue mau ngasih sedikit list Motovlogger di indonesia dari jumlah subscribernya aja yah, hmm gak banyak dulu sih cukup beberapa channel Motovlogger indonesia yang subscribernya lebih dari 1.000 aja yah tapi mungkin di artikel selanjutnya ane mau bikin artikel seperti “10 Blogger Muda Paling keren di indonesia” tapi ini versi Motovlogger hhe. berikut listnya


  •   JODIEMOTOVLOGHD

Subscriber sewaktu artikel ini dibuat adalah 72.640
nah Channel Motovlog indonesia JodieMotovlogHD ini yang pertamakali gue liat dan bikin gue tertarik sama dunia Motovlogging walaupun belum terjun langsung ke situ hihi. JodieMotovlogHD adalah Motovlogger yang mengendarai R25 a.k.a Rossi , CBR250 a.k.a si silver,Honda Vario dan R6 a.k.a Rexy  dengan latar belakang daerah jakarta dan sekitarnya channel ini bercerita tentang opininya tentang dunia otomotif, kegiatan sehari hari sampai tips dan trik menjadi Motovlogger.
  • DEN DIMAS
subscriber sewaktu artikel ini ditulis: 56.662
Motovlogger satu ini mengendarai Moge BMW R Nine T dan Vespa GTS 150, video di channelnya berisi tentang opini, pengalaman, kegiatan sehari hari tentang riding ataupun fenomena kelakuan orang di sekitar kalau masih penasaran langsung aja ke channel youtubenya Den Dimas yah,oh iya kebanyakan Motovlogger indonesia merahasiakan wajah aslinya jadi bikin penasaran para subscriber nih
  • ICALACI
Subscribernya ketika artikel ini ditulis: 8.639
Lanjut ke Rider CB150R Street Fire yaitu Icalaci Vlog, yap Motovlogger satu ini berbeda dengan yang lain dari penyampaian videonya yang menggunakan tulisan dan sedikit berbicara. lebih banyak bercerita tentang pengalaman riding sehari hari seperti kebiasaan orang indonesia ketika dijalan ataupun kemacetan yang terjadi ketika ridingntalk less do more hehe.
  • Ajgum Motovlog
subscriber ketika artikel ini ditulis: 33.751
Motovlogger indonesia kali ini mengendarai motor Yamaha R15, yang unik dari motovlognya itu Ajgum Motovlog lebih banyak menggunakan bahasa inggris atau bahkan memang menggunakan bahasa inggris ya untuk menyampaikan situasi dan kondisi sewaktu riding. videonya gk jauh berbeda dengan yg lain hanya gaya bahasanya saja yang beda


Cara Menjadi Seorang Motovlogger
Menjadi seorang Motovlogger itu gak susah kok, gak harus perfect dari segala hal. gak harus wah gak harus punya ini itu yang penting ada kemauan dan punya minat di bidang ini,nah gue mau kasih tips bagaimana menjadi seorang Motovlogger, tips ini gue kutip dari Motovlogger asal Australia dengan Youtube Channelnya “RidingWithTom”. di videonya berjudul How To Motovlog ada 10  step bagaimana sobat memulai Motovlogging, mari cek ya:
  • Harus Punya Sepeda Motor
Untuk menjadi Motovlogger ya hal pertama adalah mempunyai Motor, masa mau bikin video Motovlog gak punya Motor. Motor gak harus Superbike,gak harus BigBike, kalau punya motor matic juga boleh motor bebek gak masalah. apapun motormu yang penting tetep safety riding
  • Harus bisa Mengendarai Sepeda Motor
Cuma punya sepeda motor sih percuma kalau gak tau cara berkendara yang baik, mau jadi motovlogger tapi berkendaranya gak sopan atau gak tau aturan? mending gak usah. Motovlog itu bukan ajang buat gaya, pamer atau semacamnya, kalau memang sobat mau jadi seorang motovlogger jadilah motovlogger yang baik taat aturan berkendara dan memberi contoh yang baik pula kepada subscriber.
  • Kamera
Udah punya motor bisa berkendara tapi gak punya kameranya buat merekam hmm gimana mau jadi Motovlogger hihihi. Kamera yang biasanya digunakan untuk motovlog adalah actioncam seperti GoPro dan Drift HD yang harganya cukup menguras kantong nih hihihi, tapi tenang masih banyak pilihan action cam yan glow budget seperti Xiaomi Yi dan SjCAM.
  • Audio
Nah bagi yang pakai Gopro ataupun Drift HD mungkin gak kebingungan menambahkan perangkat michropone karena ada slot jack 3.5mm. audio penting karena berguna ketika berinteraksi didalam video dan menyampaikan apa yang ingindibahas ketika sedang merekam video hehehe. untuk kamera action low budget mungkin radak ribet karena kudu memodifikasi ActionCamnya agar bisa dipasangin Mic External. untuk hal ini sobat gak perlu khawatir karena udah banyak yang share tutorial memodifikasi Xiaomi Yi ataupun SjCAM.
  • Buat Nama Channel
Kalau 4 tadi sudah siap sekarang tinggal memilih nama untuk Channel Motovlog sobat, ini penting untuk identitas ketika sedang melakukan Motovlogging,untuk nama terserah dengan sobat aja sih yang cocok dan gampang di ingat oleh subscriber.

  • Coba Hal Baru
Hal baru dalam motovlog itu seperti mengendarai Motor lain nggak hanya pakai punya sendiri aja. Bisa dengan cara meminjam teman atau mungkin ada subscriber yang pengin motornya dicoba sama sobat sekalian hal ini bertujuan agar sobat pengalamannya lebih banyak lagi dan bisa menjadi bahan cerita untuk video Motovlog selanjutnya di Channel serta jadi tontonan baru bagi subscriber tentunya.
  • Tunjukin tungganganmu
Jangan malu buat nunjukin tungganganmu( sepeda motormu) apapun itu kasih tau ke subscriber dengan caramu sendiri gak usah minder jika motormu cuma matic bukan motor sport ataupun BigBike, subscriber gak butuh itu yang penting cerita dan pengalamanmu sewaktu melakukan Motovlogging.
  • Sesi Pengeditan Video
Kalau udah ngerekam pastinya video di edit dulu lah biar keliatan lebih wah sebelum di upload. ada banyak software editing video yang gratis ataupun yang berbayar, sobat tinggal memilihnya. Kalau software yang berbayar seperti Adobe Premier,Sony Vegas Pro,Camtasia, atau Ulead jika memilih yang gratis banyak juga pilihannya seperti Windows Movie Maker, Lightwork,video pad video editor, pinnacle video spin dan masih banyak lagi. tinggal milih mana yang menurut sobat yang terbaik dan mudah digunakan
  • Uang
Terakhir dan paling penting adalah uang , kalau gak ada ini gimana seorang motovlogger melampiaskan hobinya untuk membeli perlengkapan kamera misalnya atau safety gear agar aman saat berkendara. semua butuh biaya tapi jika dilakukan dengan enjoy dan sambil menikmati kegiatan sehari hari uang yang dikeluarkan itu terasa sedikit bgt.

Selasa, 24 Mei 2016

Tugas 3 Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi



HAK CIPTA
Pengertian Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Pencipta adalah orang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan/ keahlian, kecekatan,  yg dituangkan ke dalam bentuk khas dan bersifat pribadi. Ciptaan ialah hasil dari setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, sastra dan/ seni. 

HAK PATEN 

Pengertian hak paten bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atamemberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.


HAK MEREK

Hak Merek merupakan bagian dari HKI. Merek dianggap sebagai “roh” dari suatu produk. Bagi pengusaha, merek merupakan aset yang sangat bernilai karena merupakan ikon kesuksesan sejalan usahanya yang dibangun dengan segala keuletan termasuk biaya promosi. Bagi produsen merek dapat digunakan sebagai jaminan mutu hasil produksinya. Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda TM

Menurut para ahli Merek, sekarang ini Merek memiliki peran yang baru. Beberapa ahli menyebutnya sebagai munculnya Merek dengan status mitos. Contohnya Merek Coca-cola dan restoran McDonald’s dikaitkan dengan lambang modernitas masyarakat. Itulah sebabnya dikatakan, bahwa pada masa sekarang ini Merek juga memiliki kaitan dengan citra dan gaya hidup masyarakat modern.
Setelah meratifikasi WTO Agreement, Indonesia melakukan banyak revisi terhadap berbagai undang-undang di bidang hak kekayaan intelektual yang ada.


DESAIN PRODUK
Desain Produk, atau dalam bahasa keilmuan disebut juga Desain Produk Industri, adalah sebuah bidang keilmuan atau profesi yang menentukan bentuk/form dari sebuah produk manufaktur, mengolah bentuk tersebut agar sesuai dengan pemakainya dan sesuai dengan kemampuan proses produksinya pada industri yang memproduksinya.


Sebagai contoh : desainer produk mendesain kursi tidak hanya agar kursi tersebut tampak bagus, tetapi juga agar nyaman diduduki dan mudah untuk diproduksi.

RAHASIA DAGANG
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
  • Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
  • Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
  • Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
  • Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
  • Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.



PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

NEGOISASI

Secara umum kata "negosiasi" berasal dari kata to negotiate, to be negotiating dalam bahasa inggris yang berarti "merundingkan, membicarakan kemungkinan tentang suatu kondisi, dan atau menawar". Sedangkan kata-kata turunanya adalah antara lain "negotiation" yang berarti "menunjukkan suatu proses atau aktivitas untuk merundingkan, membicarakan sesuatu hal untuk disepakati dengan orang lain", dan "negotiable" yang berarti "dapat dirundingkan, dapat dibicarakan, dapat ditawar".
Negosiasi adalah bagian dari kehidupan kita sehari-hari dengan kita sadari maupun tidak, sebagai contoh ketika kita sedang berbelanja atau membeli sesuatu di pasar, maka kita akan terlibat suatu proses tawar-menawar harga barang yang akan kita beli (kecuali apabila kita membeli disupermarket/minimarket kita tidak akan bisa menawar), dalam hal ini berarti kita sedang melakukan praktik negosiasi. Begitu juga ketika kita sedang meminta sesuatu kepada orang tua kita, misalkan kita menginginkan handphone (HP) namun orang tua kita malah membujuk kita dengan janji akan dibelikan sepeda dan tidak membelikan HP dengan alasan tertentu, dalam hal ini orang tua kita melakukan proses negosiasi dengan kita.
Bagi beberapa orang, untuk contoh kasus pada saat kita berbelanja di atas, beberapa orang merasa cukup dengan harga yang ditawarkan oleh penjual, sementara yang lain merasa perlu untuk melakukan negosisasi dengan menawar harga kembali untuk mendapatkan harga yang lebih murah. Kesadaran untuk "merasa perlu untuk menawar kembali" ternyata menghasilkan suatu bentuk penghematan. Berawal dari kesadaran inilah kemudian menjadi dasar telenta yang dikembangkan sebagai suatu bentuk negotiation skill.
DEFINISI NEGOSIASI
Definisi negosiasi secara formal dapat diartikan sebagai suatu bentuk pertemuan bisnis antara dua pihak atau lebih untuk mencapai suatu kesepakatan bisnis. Negosiasi merupakan perundingan antara dua pihak dimana didalamnya terdapat proses memberi, menerima, dan tawar menawar. Selain itu negosiasi juga merupakan ijab kabul dari sebuah proses interaksi yang dilakukan oleh kedua belah pihak untuk saling memberi dan menerima atas sesuatu yang ditentukan dengan kesepakatan bersama.
TUJUAN NEGOSIASI
Ada beberapa tujuan dari sebuah negosiasi dalam bisnis, yaitu antara lain :
  1. Untuk mendapatkan atau mencapai kata sepakat yang mengandung kesamaan persepsi, saling pengertian dan persetujuan.
  2. Untuk mendapatkan atau mencapai kondisi penyelesaian atau jalan keluar dari masalah yang dihadapi bersama.
  3. Untuk mendapatkan atau mencapai kondisi saling menguntungkan dimana masing-masing pihak merasa menang (win-win solution).

MANFAAT NEGOSIASI
Selain mempunyai tujuan, negosiasi juga mempunyai manfaat. Manfaat yang diperoleh dari sebuah proses negosiasi di dalam pengertian bisnis resmi antara lain adalah :
  1. Untuk mendapatkan atau menciptakan jalinan kerja sama antar badan usaha atau institusi ataupun perorangan untuk melakukan suatu kegiatan atau usaha bersama atas dasar saling pengertian. Dengan terjalinnya kerjasama antar kedua belah pihak inilah maka tercipta sebuah transaksi bisnis yang saling terkait, sehingga membuat hidup perekonomian. Dengan kata lain, bahwa suatu proses negosiasi bisnis merupakan bagian dari suatu proses interaksi guna menghidupkan perekonomian dalam skala yang lebih luas.
  2. Dalam sebuah perusahaan, sebuah proses negosiasi akan memberikan manfaat untuk menjalin hubungan bisnis yang lebih luas dan juga untuk mengembangkan pasar, yang diharapkan memberikan peningkatan penjualan. Proses negosiasi bisnis juga akan menghasilkan harga yang lebih baik dan efisiens, yang memberikan keuntungan yang lebih besar. Dalam jangka panjang hal ini akan memberikan kemajuan dari sebuah perusahaan.

MEDIASI
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.

ARBITRASI
adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Menurut Black’s Law Dictionary: “Arbitration. an arrangement for taking an abiding by the judgement of selected persons in some disputed matter, instead of carrying it to establish tribunals of justice, and is intended to avoid the formalities, the delay, the expense and vexation of ordinary litigation”.
Pada dasarnya arbitrase dapat berwujud dalam 2 (dua) bentuk, yaitu: Klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa (Factum de compromitendo); atau Suatu perjanjian Arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa (Akta Kompromis).

PERUNDINGAN         
Perundingan (Negotiation) adalah/ Perundingan (Negotiation) yaitu/ Perundingan (Negotiation) merupakan/ yang dimaksud Perundingan (Negotiation)/ arti Perundingan (Negotiation)/ definisi Perundingan (Negotiation).
Perundingan merupakan tahap awal dalam proses pembuatan suatu perjanjian. Perundingan dilakukan antara pihak/ negara tentang objek tertentu yang sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian.
Dalam tahap ini, pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses pembuatan perjanjian internasional tersebut mengadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan. Dalam melaksanakan negosiasi, suatu negara diwakili oleh pejabat yang dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full powers). Negosiasi juga dapat dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, atau duta besar.

Sumber: