Data diri:

Rian Kurnia Nugraha
29214221
3EB34

Selasa, 06 Desember 2016

Tugas Pertemuan ke 3 Softskill Pengulangan Ekonomi Koperasi



Nama Kelompok :
1.      Amanda Novi Siwi Anggrini Eka Putri
2.      Carina Suri
3.      M.Waridan
4.      Piani Akustik
5.      Rian Kurnia Nugraha
6.      Risma
7.      Rizki Amelia
8.      Rizky Kautsar
9.      Sendy Sintia
10.  Wahyudi S
Kelas   : 3EB34

KOPERASI DI INDONESIA SULIT BERKEMBANG
            Koperasi sangat diperlukan di dalam Negara yang berkembang. Koperasi merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. upaya pemerintah untuk memberdayakan Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bisa dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu “dikasihani”.

1.      Koperasi saat ini Kurang diminati
Karena sejauh ini koperasi sangat kurang peminatnya,pada umumnya tingkat kemampuan dan profesionalisme sumber daya manusia yang belum memadai.adanya asusmi yang berkembang, Hal ini dikarenakan koperasi dimanjakan oleh pemerintah, yaitu lewat bantuan dana segar tanpa adanya pengawasan terhadap dana bantuan itu. Ditambah dengan tidak wajibnya koperasi untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Hal I ni tentunya akan membuat koperasi terdidik menjadi manja dikarenakan selalu hanya menunggu bantuan dari pemerintah. Koperasi yang sudah terdidik manja ini tentunya akan susah berkembang dan kurang mampu untuk bersaing, karena koperasi tidak bisa mandiri. Koperasi akan mempunyai mindset apabila dana di dalam koperasi tidak cukup maka akan mendapatkan dana bantuan pinjaman dari pemerintah, sehungga anggota di dalam koperasi itu malah bersantai,Bukannya memikirkan jalan keluarnya.

2.      Keterbatasan Modal
Masalah permodalan bisa dikarenakan kurang kepercayaan anggota terhadap kepengurusan koperasi yang bedampak pada proses kegiatan simpan – pinjam para anggota, padahal itu adalah sumber dana pokok bagi perkoperasian untuk mengembangkan usaha – usahanya untuk mencari tambahan keuntungan atau hasil usaha.dan bisa juga karena Masalah modal pihak yang paling bersangkutan adalah pemerintah. Di sini pemerintah yang memiliki modal cukup besar. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang.

3.      SDM (Sumber Daya Manusia)
Sumber daya manusia yang dimaksud adalah seluruh pengurus koperasi.lebih cenderung sering kita jumpai seluruh pengurus koperasi seperti tokoh masyarakat yang merangkap jabatan seperti RT dan lain-lainnya.sehingga koperasi tidak berjalan karena tidak fokus dan tidak memahami perkembangan zaman.jadi pengarahan koperasi sangat diperlukan bagi generasi muda melalui pendidikan tentang koperasi agar dapat berpartisispasi di dalamnya. Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi.

Rabu, 02 November 2016

Tugas ke 2 Softskill Bahasa Inggris Bisnis





PT. MULTIJAYA ABADI
Jln. Maphilindo Raya 34-36
Surabaya

Your ref: RN/LG/12c                                                                          28th October 2016
Our ref: DS/RS/08B

Mr Rian Kurnia Nugraha
Purchase Manager
Martabayu Insan Prima National Trading
Street K.H. Noor Ali Number 38
Bekasi 10240

Dear Mr Rian,

Thank you for your letter of 29th September, enquiring about our complete ranges of Montana Ladies’ Shoes.
           
We have pleasure in enclosing our latest catalogue, pricelist, terms of payment together with sample of our promotional gifts.
           
We hope you will find our price-list and terms of payment satisfactory and look forwards to receiving your trial order.


Yours sincerely,


Doddy Suryanto
Marketing Manager

Enc : 3

Sabtu, 29 Oktober 2016

Tugas ke 2 Pengulangan Softskill Ekonomi Koperasi



Tugas Ekonomi Koperasi 2


1.Bentuk Organisasi

Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum, di golongkan menjadi 2 yakni:

1.Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
2.Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi.

Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

Identifikasi Ciri Khusus :
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
  • Sub system
  • Anggota Koperasi
  • Badan Usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi


    2.Pengertian :

    Koperasi
    Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hukum koperasi. Menurut UU No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Contoh : Koperasi Pegawai Republik Indonesia.
    Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong).
    Secara istilah, pengertian koperasi adalah dadan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.


    CV
    Suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif. Contoh : CV.Hayati dan CV. Laris Motor.

    Ciri dan sifat CV : 
    • Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
    • Modal besar karena didirikan banyak pihak
    • Mudah mendapatkan kridit pinjaman
    • Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
    • Relatif mudah untuk didirikan
    • Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu


    PT
    Perusahaan yang dimiliki oleh satu orang, dua orang atau lebih sebagai pemegang saham yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Atau organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya. Contoh : PT.Bank Central Asia,Tbk, PT.Bank Danamon Tbk dan PT.Bakrie Telkom,Tbk.

    Ciri dan sifat PT : 
    • Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
    • Modal dan ukuran perusahaan besar
    • Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
    • Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
    • Kepemilikan mudah berpindah tangan
    • Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
    • Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
    • Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
    • Sulit untuk membubarkan pt
    • Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden 



    Firma
    Perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih dan orang itu mengoperasionalkan perusahaan dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.Contoh : Firma Talago Surya,Firma 3 Saudara,dan Firma Rental Komputer

    Ciri dan sifat Firma :
    • Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
    • Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
    • Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
    • Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
    • Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
    • Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
    • Mudah memperoleh kredit usaha


    Badan Usaha
    Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.


    3. Penjelasan Tentang Koperasi

    Pengertian Koperasi
    Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hukum koperasi. Menurut UU No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Contoh : Koperasi Pegawai Republik Indonesia.

    Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong).
    Secara istilah, pengertian koperasi adalah dadan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.




    Tujuan Koperasi
    Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan :
    Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
    Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah.
    Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.

    Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah :
    Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
    Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.

    Fungsi Koperasi
    Fungsi koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia. Koperasi adalah alat yang berguna untuk mensejahterakan rakyat, sebagai alat demokrasi nasional, sebagai landasan dasar perkonomian bangsa dan memperkokoh perekonomian bangsa Indonesia.

    Dalam setiap organisasi memiliki fungsi dan peranan tertentu, begitupun dengan organisasi koperasi. Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan memiliki peran sebagai berikut :
    Mengembangkan serta membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi

    Berperan secara aktif (role actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan anggota koperasi dan masyarakat
    Memperkuat serta mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
    Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

    Kegiatan Usaha
    Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
    unit usaha simpan pinjam.
    perdagangan umum.
    perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
    kontraktor dan konsultan bangunan.
    penerbitan dan percetakan.
    agrobisnis dan agroindustri.
    jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
    jasa telekomunikasi umum.
    jasa teknologi informasi.
    biro jasa.
    jasa pengiriman barang.
    jasa transportasi.
    jasa pemasaran umum.
    jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
    jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
    event organizer.
    kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
    klinik kesehatan dan apotek.
    desain grafis dan galeri seni.

    Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
    Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
    Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
    Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
      


    4. Pengertian dan Penjelasan tentang Sisa Hasil Usaha (SHU)

    Pengertian SHU
    Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue / TR) dengan biaya atau biaya total (total cost / TC) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25 / 1992, tentang Perkoperasian,Bab IX, Pasal 45 adalah sebagai berikut :
    SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu buku yang bersangkutan.
    SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
    Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
    Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlah untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD / ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal. Maka yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa,  ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik saham adalah proposional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki.
    Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
    Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

    Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.
    Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
    “Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.”

    SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

    Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

    Pembagian Sisa Hasil Usaha Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa. “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

    Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
    Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


    Daftar Pustaka atau Sumber :