HAK
CIPTA
Pengertian Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak
cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
undang-undang hak cipta yang berlaku. Pencipta
adalah orang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
keterampilan/ keahlian, kecekatan, yg dituangkan ke dalam bentuk khas dan
bersifat pribadi. Ciptaan ialah
hasil dari setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, sastra dan/ seni.
HAK
PATEN
Pengertian hak paten bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atamemberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
HAK
MEREK
Hak Merek merupakan bagian dari HKI. Merek dianggap sebagai “roh” dari suatu produk. Bagi pengusaha, merek merupakan aset yang sangat bernilai karena merupakan ikon kesuksesan sejalan usahanya yang dibangun dengan segala keuletan termasuk biaya promosi. Bagi produsen merek dapat digunakan sebagai jaminan mutu hasil produksinya. Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda TM
Menurut para ahli Merek, sekarang ini Merek memiliki peran yang baru. Beberapa ahli menyebutnya sebagai munculnya Merek dengan status mitos. Contohnya Merek Coca-cola dan restoran McDonald’s dikaitkan dengan lambang modernitas masyarakat. Itulah sebabnya dikatakan, bahwa pada masa sekarang ini Merek juga memiliki kaitan dengan citra dan gaya hidup masyarakat modern.
Setelah meratifikasi WTO Agreement, Indonesia melakukan banyak revisi terhadap berbagai undang-undang di bidang hak kekayaan intelektual yang ada.
DESAIN
PRODUK
Desain
Produk, atau dalam bahasa keilmuan disebut juga Desain Produk Industri, adalah
sebuah bidang keilmuan atau profesi yang menentukan bentuk/form dari sebuah
produk manufaktur, mengolah bentuk tersebut agar sesuai dengan pemakainya dan
sesuai dengan kemampuan proses produksinya pada industri yang memproduksinya.
Sebagai contoh : desainer produk mendesain kursi tidak hanya agar kursi tersebut tampak bagus, tetapi juga agar nyaman diduduki dan mudah untuk diproduksi.
Sebagai contoh : desainer produk mendesain kursi tidak hanya agar kursi tersebut tampak bagus, tetapi juga agar nyaman diduduki dan mudah untuk diproduksi.
RAHASIA
DAGANG
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui
oleh umum di bidang teknologi
dan atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan
usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
- Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
- Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
- Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
- Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
- Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Perlindungan
konsumen adalah
perangkat hukum
yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen.
NEGOISASI
Secara umum
kata "negosiasi" berasal dari kata to negotiate, to be
negotiating dalam bahasa inggris yang berarti "merundingkan,
membicarakan kemungkinan tentang suatu kondisi, dan atau menawar".
Sedangkan kata-kata turunanya adalah antara lain "negotiation"
yang berarti "menunjukkan suatu proses atau aktivitas untuk merundingkan,
membicarakan sesuatu hal untuk disepakati dengan orang lain", dan "negotiable"
yang berarti "dapat dirundingkan, dapat dibicarakan, dapat ditawar".
Negosiasi adalah
bagian dari kehidupan kita sehari-hari dengan kita sadari maupun tidak, sebagai
contoh ketika kita sedang berbelanja atau membeli sesuatu di pasar, maka kita
akan terlibat suatu proses tawar-menawar harga barang yang akan kita beli
(kecuali apabila kita membeli disupermarket/minimarket kita tidak akan bisa
menawar), dalam hal ini berarti kita sedang melakukan praktik negosiasi. Begitu
juga ketika kita sedang meminta sesuatu kepada orang tua kita, misalkan kita
menginginkan handphone (HP) namun orang tua kita malah membujuk kita dengan
janji akan dibelikan sepeda dan tidak membelikan HP dengan alasan tertentu,
dalam hal ini orang tua kita melakukan proses negosiasi dengan kita.
Bagi
beberapa orang, untuk contoh kasus pada saat kita berbelanja di atas, beberapa
orang merasa cukup dengan harga yang ditawarkan oleh penjual, sementara yang
lain merasa perlu untuk melakukan negosisasi dengan menawar harga kembali untuk
mendapatkan harga yang lebih murah. Kesadaran untuk "merasa perlu untuk
menawar kembali" ternyata menghasilkan suatu bentuk penghematan. Berawal
dari kesadaran inilah kemudian menjadi dasar telenta yang dikembangkan sebagai
suatu bentuk negotiation skill.
DEFINISI
NEGOSIASI
Definisi
negosiasi secara formal dapat diartikan sebagai suatu bentuk pertemuan bisnis
antara dua pihak atau lebih untuk mencapai suatu kesepakatan bisnis. Negosiasi
merupakan perundingan antara dua pihak dimana didalamnya terdapat proses
memberi, menerima, dan tawar menawar. Selain itu negosiasi juga merupakan ijab
kabul dari sebuah proses interaksi yang dilakukan oleh kedua belah pihak untuk
saling memberi dan menerima atas sesuatu yang ditentukan dengan kesepakatan
bersama.
TUJUAN
NEGOSIASI
Ada beberapa
tujuan dari sebuah negosiasi dalam bisnis, yaitu antara lain :
- Untuk mendapatkan atau mencapai kata sepakat yang mengandung kesamaan persepsi, saling pengertian dan persetujuan.
- Untuk mendapatkan atau mencapai kondisi penyelesaian atau jalan keluar dari masalah yang dihadapi bersama.
- Untuk mendapatkan atau mencapai kondisi saling menguntungkan dimana masing-masing pihak merasa menang (win-win solution).
MANFAAT
NEGOSIASI
Selain
mempunyai tujuan, negosiasi juga mempunyai manfaat. Manfaat yang diperoleh dari
sebuah proses negosiasi di dalam pengertian bisnis resmi antara lain adalah :
- Untuk mendapatkan atau menciptakan jalinan kerja sama antar badan usaha atau institusi ataupun perorangan untuk melakukan suatu kegiatan atau usaha bersama atas dasar saling pengertian. Dengan terjalinnya kerjasama antar kedua belah pihak inilah maka tercipta sebuah transaksi bisnis yang saling terkait, sehingga membuat hidup perekonomian. Dengan kata lain, bahwa suatu proses negosiasi bisnis merupakan bagian dari suatu proses interaksi guna menghidupkan perekonomian dalam skala yang lebih luas.
- Dalam sebuah perusahaan, sebuah proses negosiasi akan memberikan manfaat untuk menjalin hubungan bisnis yang lebih luas dan juga untuk mengembangkan pasar, yang diharapkan memberikan peningkatan penjualan. Proses negosiasi bisnis juga akan menghasilkan harga yang lebih baik dan efisiens, yang memberikan keuntungan yang lebih besar. Dalam jangka panjang hal ini akan memberikan kemajuan dari sebuah perusahaan.
MEDIASI
Mediasi
adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat
para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan
memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah
perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai
dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada
paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama
proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari
para pihak.
ARBITRASI
adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang
didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para
pihak yang bersengketa.Menurut Black’s Law Dictionary: “Arbitration. an arrangement for taking an abiding by the judgement of selected persons in some disputed matter, instead of carrying it to establish tribunals of justice, and is intended to avoid the formalities, the delay, the expense and vexation of ordinary litigation”.
Pada dasarnya arbitrase dapat berwujud dalam 2 (dua) bentuk, yaitu: Klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa (Factum de compromitendo); atau Suatu perjanjian Arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa (Akta Kompromis).
PERUNDINGAN
Perundingan (Negotiation) adalah/ Perundingan
(Negotiation) yaitu/ Perundingan (Negotiation) merupakan/ yang dimaksud
Perundingan (Negotiation)/ arti Perundingan (Negotiation)/ definisi Perundingan
(Negotiation).
Perundingan
merupakan tahap awal dalam proses pembuatan suatu perjanjian.
Perundingan dilakukan antara pihak/ negara tentang objek tertentu yang
sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian.
Dalam tahap ini, pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses pembuatan perjanjian internasional tersebut mengadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan. Dalam melaksanakan negosiasi, suatu negara diwakili oleh pejabat yang dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full powers). Negosiasi juga dapat dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, atau duta besar.
Dalam tahap ini, pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses pembuatan perjanjian internasional tersebut mengadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan. Dalam melaksanakan negosiasi, suatu negara diwakili oleh pejabat yang dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full powers). Negosiasi juga dapat dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, atau duta besar.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar