Tugas Ekonomi Koperasi ke 2 Pengulangan
1.Bentuk Organisasi
Menurut Hanel
Merupakan bentuk
koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum, di golongkan menjadi 2 yakni:
1.Esensialist
Esensialist Pengertian
koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
2.Nominalist
Pengertian Nominalist
yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi.
Menurut Ropke
Koperasi merupakan
bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari
perusahaan tersebut.
Identifikasi Ciri
Khusus :
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
- Sub system
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
2.Pengertian :
Koperasi
Koperasi yaitu
perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan
badan hukum koperasi. Menurut UU No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang
beranggotakan seorang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
azaz kekeluargaan. Contoh : Koperasi Pegawai Republik Indonesia.
Secara bahasa,
koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'.
Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan
co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama
(gotong-royong).
Secara istilah,
pengertian koperasi adalah dadan usaha yang memiliki anggota orang atau badan
hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi
ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan
ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.
CV
Suatu bentuk badan
usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan
harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus
melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus
perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut
sekutu pasif. Contoh : CV.Hayati dan CV. Laris Motor.
Ciri dan sifat CV
:
- Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- Modal besar karena didirikan banyak pihak
- Mudah mendapatkan kridit pinjaman
- Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- Relatif mudah untuk didirikan
- Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
PT
Perusahaan yang
dimiliki oleh satu orang, dua orang atau lebih sebagai pemegang saham yang
bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Atau organisasi bisnis
yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan
tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak
harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik
modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas
dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya. Contoh : PT.Bank Central Asia,Tbk, PT.Bank Danamon Tbk
dan PT.Bakrie Telkom,Tbk.
Ciri dan sifat PT
:
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- Modal dan ukuran perusahaan besar
- Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- Kepemilikan mudah berpindah tangan
- Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- Sulit untuk membubarkan pt
- Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Firma
Perusahaan yang
dimiliki oleh 2 orang atau lebih
dan orang itu mengoperasionalkan
perusahaan dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi
rata tidak terbatas pada setiap
pemiliknya.Contoh : Firma Talago Surya,Firma 3 Saudara,dan Firma Rental Komputer
Ciri dan sifat Firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- Mudah memperoleh kredit usaha
Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
3. Penjelasan
Tentang Koperasi
Pengertian Koperasi
Koperasi yaitu
perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan
badan hukum koperasi. Menurut UU No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang
beranggotakan seorang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
azaz kekeluargaan. Contoh : Koperasi Pegawai Republik Indonesia.
Secara bahasa,
koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'.
Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan
co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama
(gotong-royong).
Secara istilah,
pengertian koperasi adalah dadan usaha yang memiliki anggota orang atau badan
hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi
ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan
ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.
Tujuan Koperasi
Koperasi tetap
memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para
anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan
koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau
pelanggan :
Bagi
produsen, ada keinginan untuk
menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
Bagi
konsumen, ada keinginan untuk
memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah.
Sedangkan
bagi usaha kecil, ada keinginan untuk
mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
Dalam peraturan
perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan
Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah :
Memajukan
kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members
of cooperatives and community)
Turut serta dalam
membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national
economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju
dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
Fungsi Koperasi
Fungsi koperasi dalam
sistem ekonomi Indonesia. Koperasi adalah alat yang berguna untuk
mensejahterakan rakyat, sebagai alat demokrasi nasional, sebagai landasan dasar
perkonomian bangsa dan memperkokoh perekonomian bangsa Indonesia.
Dalam setiap organisasi
memiliki fungsi dan peranan tertentu, begitupun dengan organisasi koperasi.
Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan memiliki peran sebagai
berikut :
Mengembangkan serta
membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial
ekonomi
Berperan secara aktif
(role actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan
anggota koperasi dan masyarakat
Memperkuat serta
mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
Berusaha mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan Usaha
Koperasi
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota,
sebagai berikut :
unit usaha simpan
pinjam.
perdagangan umum.
perdagangan,
perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta
aksesorisnya.
kontraktor dan
konsultan bangunan.
penerbitan dan
percetakan.
agrobisnis dan
agroindustri.
jasa pendidikan,
konsultan dan pelatihan pendidikan.
jasa telekomunikasi
umum.
jasa teknologi
informasi.
biro jasa.
jasa pengiriman
barang.
jasa transportasi.
jasa pemasaran umum.
jasa perbaikan
kendaraan dan elektronik.
jasa pengembangan dan
konsultan olahraga.
event organizer.
kerjasama dengan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha
Koperasi (BUK).
klinik kesehatan dan
apotek.
desain grafis dan
galeri seni.
Dalam hal terdapat
kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang
usaha dengan non-anggota.
Sesuai dengan
ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat
lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang
atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
Dalam melaksanakan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3),
Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya,
baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
Koperasi harus
menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka
Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan
disahkan oleh Rapat Anggota.
4. Pengertian dan
Penjelasan tentang Sisa Hasil Usaha (SHU)
Pengertian SHU
Ditinjau dari aspek
ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue / TR) dengan biaya atau biaya
total (total cost / TC) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik,
pengertian SHU menurut UU No. 25 / 1992, tentang Perkoperasian,Bab IX,
Pasal 45 adalah sebagai berikut :
SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu buku yang
bersangkutan.
SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlah untuk keperluan lain,
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD / ART Koperasi. Dalam hal ini,
jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal. Maka yang diterima
oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian
ini juga dijelaskan bahwa, ada hubungan linear antara transaksi
usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi
(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan
diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang
diperoleh pemilik saham adalah proposional, sesuai dengan besarnya modal yang
dimiliki.
Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin besar
transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
Sisa hasil usaha (SHU)
adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue )
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.
Menurut pasal 45 ayat
(1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
“Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.”
SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada
pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini
berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham
adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini
merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Pembagian Sisa Hasil
Usaha Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa. “Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen
di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Daftar Pustaka atau Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar